Koreksi Pasal 17
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan:
a. kelompok Nelayan Kecil; dan
b. kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
Koreksi Anda
