Koreksi Pasal 15
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang dalam kawasan potensi perikanan.
Koreksi Anda
