Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan untuk Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran dengan memperhatikan kondisi setempat. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda