Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik; b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; c. Kemitraan dengan pelaku usaha perikanan; dan d. pengelolaan permodalan usaha dengan baik.
Koreksi Anda