Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. (2) Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. (3) Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa program sertifikasi kompetensi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang paling sedikit meliputi bidang: a. penangkapan ikan; b. pembudidayaan ikan; c. pengolahan ikan; dan/atau d. pemasaran ikan. (4) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan: a. lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; b. pelaku usaha perikanan; dan/atau c. masyarakat. (5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda