Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. program pendidikan bagi anak Nelayan Kecil dan Pembudidaya- Ikan Kecil; dan/atau b. program pelatihan kewirausahaan di bidang perikanan bagi Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya.
Koreksi Anda