Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat mencakup: a. proses alih keterampilan bidang manajemen dan teknis; b. pemasaran; c. permodalan; d. sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan; e. tata niaga rantai pasok yang berkeadilan; dan/atau f. pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan program Kemitraan bina lingkungan. (2) Pola Kemitraan meliputi: a. inti-plasma; b. perdagangan umum; c. bagi hasil; dan d. kerja sama operasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola Kemitraan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda