Koreksi Pasal 33
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat mencakup:
a. proses alih keterampilan bidang manajemen dan teknis;
b. pemasaran;
c. permodalan;
d. sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan;
e. tata niaga rantai pasok yang berkeadilan; dan/atau
f. pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan program Kemitraan bina lingkungan.
(2) Pola Kemitraan meliputi:
a. inti-plasma;
b. perdagangan umum;
c. bagi hasil; dan
d. kerja sama operasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola Kemitraan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
