Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. (2) Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pengolah atau pemasar ikan; b. nelayan/pembudidaya ikan; c. Koperasi Perikanan; d. pelaku usaha perikanan atau nonperikanan; e. lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan; f. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan g. swasta.
Koreksi Anda