Koreksi Pasal 32
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pengolah atau pemasar ikan;
b. nelayan/pembudidaya ikan;
c. Koperasi Perikanan;
d. pelaku usaha perikanan atau nonperikanan;
e. lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan;
f. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
g. swasta.
Koreksi Anda
