Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip cara yang mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Koreksi Anda