Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip: a. cara yang mudah; b. bunga pinjaman yang rendah; dan c. mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya- Ikan Kecil.
Koreksi Anda