Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil meliputi: a. pembiayaan dan permodalan; b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan; c. penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudi Daya-Ikan Kecil; d. pelaksanaan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan pembudidayaan ikan dan oleh Pembudidaya Ikan-Kecil; dan e. kemitraan.
Koreksi Anda