Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYELENGGARAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp303.400.820.848,35 (tiga ratus tiga miliar empat ratus juta delapan ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh lima sen). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang: a. pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan b. perolehannya berasal dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias tahun 2010, 2011, dan 2012, dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda