Koreksi Pasal 11
PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tindakan pengendalian;
b. perancangan (design) dan rekayasa;
c. prosedur dan instruksi kerja;
d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e. pembelian/pengadaan barang dan jasa;
f. produk akhir;
g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
h. rencana dan pemulihan keadaan darurat.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Koreksi Anda
