Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. penetapan kebijakan K3; b. perencanaan K3; c. pelaksanaan rencana K3; d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. (2) Penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda