Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, meliputi: a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata; b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata; c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan d. peningkatan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Koreksi Anda