Koreksi Pasal 64
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Strategi untuk Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, meliputi:
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; dan
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Koreksi Anda
