Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, meliputi: a. meningkatkan kemampuan dan profesionalitas pegawai; b. meningkatkan kualitas pegawai bidang Kepariwisataan; dan c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang Kepariwisataan. Pasal 63 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda