Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, meliputi: a. SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah; dan b. SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda