Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan meliputi: a. penguatan Organisasi Kepariwisataan; b. pembangunan SDM Pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda