Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Koreksi Anda