Koreksi Pasal 39
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata INDONESIA di dalam negeri; dan
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
