Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Koreksi Anda