Koreksi Pasal 35
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata INDONESIA secara berkelanjutan baik citra pariwisata nasional maupun citra pariwisata destinasi; dan
b. peningkatan citra pariwisata INDONESIA sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda
