Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, meliputi: a. memetakan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan Kepariwisataan; b. memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan Kepariwisataan; dan c. menguatkan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah di tingkat lokal guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan. (2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi: a. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan b. meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan di daerah. (3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi: a. meningkatkan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata; b. mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui desa wisata; c. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata; dan d. meningkatkan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id d. meningkatkan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal. (4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi: a. mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata. (5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, meliputi: a. mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan b. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar. (6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, meliputi: a. memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan b. meningkatkan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah. (7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, meliputi: a. mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata. (8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h, meliputi: a. meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan di daerah; b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan setempat; c. meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan d. meningkatkan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id d. meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata. (9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, meliputi: a. mengembangkan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan b. meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.
Koreksi Anda