Koreksi Pasal 12
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan DPN dan KSPN meliputi:
a. perencanaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan Pembangunan DPN dan KSPN;
b. penegakan regulasi Pembangunan DPN dan KSPN;
dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan DPN dan KSPN.
Koreksi Anda
