Koreksi Pasal 68
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARNAS.
(2) Pengawasan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
