Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 dan penanggung jawab pelaksanaannya tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). (3) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga sebagai penanggung jawab didukung oleh kementerian/lembaga terkait lainnya dan Pemerintah Daerah. (4) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda