Koreksi Pasal 6
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Indikator sasaran pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 7 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
