Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator sasaran pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 7 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda