Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 70