Koreksi Pasal 1
PP Nomor 50 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara
Teks Saat Ini
Negara
melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda
