Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 50 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda