Koreksi Pasal 1
PP Nomor 50 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali.
Koreksi Anda
