Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi: a. gubernur; b. bupati; c. wali kota; dan d. pihak ketiga.
Koreksi Anda