Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip: a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; j. keadilan; dan k. kepastian hukum.
Koreksi Anda