Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan sesuai PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda