Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas: a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama; b. memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing. (2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama.
Koreksi Anda