Koreksi Pasal 25
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan;
dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing.
(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama.
Koreksi Anda
