Koreksi Pasal 24
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama.
(2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.
Pasal 25 . . .
Koreksi Anda
