Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi. (2) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penjajakan, negosiasi, penandatanganan, pelaksanaan sampai pengakhiran kerja sama.
Koreksi Anda