Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan kerja sama bertanggungjawab: a. menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan b. menyusun . . . b. menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.
Koreksi Anda