Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama daerah berakhir apabila: a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian; b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai; c. terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan; d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian; e. dibuat . . . e. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama; f. muncul norma baru dalam peraturan perundang- undangan; g. objek perjanjian hilang; h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau i. berakhirnya masa perjanjian.
Koreksi Anda