Koreksi Pasal 17
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama daerah.
(2) Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama.
(3) Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya.
Koreksi Anda
