Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama daerah. (2) Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama. (3) Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya.
Koreksi Anda