Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara : a. musyawarah; atau b. Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat. Pasal 16 . . .
Koreksi Anda