Koreksi Pasal 14
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
