Koreksi Pasal 11
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai:
a. tujuan kerja sama;
b. objek yang akan dikerjasamakan;
c. hak dan kewajiban meliputi:
1. besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan
2. keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
d. jangka waktu kerja sama; dan
e. besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.
(2) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3) Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Pasal 12 . . .
Koreksi Anda
