Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai: a. tujuan kerja sama; b. objek yang akan dikerjasamakan; c. hak dan kewajiban meliputi: 1. besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan 2. keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa. d. jangka waktu kerja sama; dan e. besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya. (2) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. (3) Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. Pasal 12 . . .
Koreksi Anda