Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 50 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT PUPUK SRIWIDJAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (3) Penambahan penyertaan modal Negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruhnya digunakan sebagai penambahan modal kepada PT Pupuk Iskandar Muda.
Koreksi Anda