Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 50 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT PUPUK SRIWIDJAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1969.
Koreksi Anda