Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta tidak melaksanakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke kas negara. Pasal 64 . . .
Koreksi Anda