Koreksi Pasal 57
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
