Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda