Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda