Koreksi Pasal 36
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, diatur sebagai berikut:
a. induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi;
b. anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau kota;
c. untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam satu provinsi;
d. Khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai;
e. jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi di INDONESIA;
f. pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran menjadi paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) dari jumlah provinsi di INDONESIA, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya sehingga melebihi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini;
g. paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf e atau huruf f terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri;
h. penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud pada huruf g ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB VII . . .
Koreksi Anda
